Dimiscart Gallery – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa penolakan praperadilan oleh hakim tidak otomatis membuktikan kliennya bersalah. Dalam sidang yang berlangsung sejak 3 Oktober 2025, hakim hanya memeriksa aspek prosedural penetapan tersangka, bukan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan.
“Baca Juga: Kostya Kudo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Lamborghini”
Menurut kuasa hukum Dodi S Abdulkadir, sidang praperadilan justru mengungkap kelemahan dalam penetapan tersangka. Ia menyoroti belum adanya audit resmi yang menghitung kerugian negara saat Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. “Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara audit kerugian negaranya belum ada?” ujar Dodi, Selasa (14/10/2025). Dodi menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan aspek penting tersebut dalam keputusannya. Ia juga menilai, seharusnya hakim berani melakukan terobosan hukum yang memberi kejelasan dalam kasus penetapan tersangka korupsi.
Unsur Kerugian Negara Jadi Sorotan dalam Penetapan Tersangka
Dalam sidang praperadilan, kedua belah pihak menghadirkan saksi ahli yang menekankan pentingnya unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Suparji Ahmad, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi semata (potential loss). Pernyataan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam perkara Tipikor harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda, juga menegaskan pentingnya bukti kerugian negara untuk penerapan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua ahli sepakat bahwa penetapan tersangka tanpa dasar kerugian negara yang jelas merupakan tindakan yang patut dipertanyakan secara hukum.
BPKP Nyatakan Tidak Ada Mark-Up dalam Pengadaan Chromebook
Tim kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan pengadaan laptop Chromebook berjalan normal. Tidak ditemukan indikasi mark-up harga dalam proyek tersebut. Dodi menyebut bahwa temuan ini menjadi kunci utama yang membantah tuduhan korupsi terhadap kliennya. Ia menilai, proses penetapan tersangka seharusnya menunggu hasil audit resmi.
“Ini mungkin pertama kalinya seseorang dituduh korupsi, tetapi audit kerugian negara belum selesai, bahkan belum dimulai,” tambahnya. Fakta bahwa audit keuangan negara belum tersedia saat penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dan keabsahan proses penyidikan.
Kritik terhadap Prosedur Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Audit
Tim hukum juga menyoroti sejumlah cacat prosedur dalam penetapan tersangka. Mereka menyebutkan bahwa penyidik seharusnya mengedepankan asas kehati-hatian sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Praperadilan seharusnya menjadi ruang untuk menguji tidak hanya formil tetapi juga substansi penetapan tersangka, terutama dalam kasus besar seperti ini.
Namun hakim dalam perkara ini memutuskan tetap berpegang pada prosedur formal sebagaimana diatur dalam peraturan hukum yang berlaku. Dodi menilai, pendekatan hukum yang terlalu prosedural bisa mengabaikan prinsip keadilan substantif. Oleh karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan untuk menuntut transparansi dalam proses hukum terhadap Nadiem.
“Baca Juga: vivo TWS 5 Diluncurkan dengan Fitur Kelas Flagship Terbaru”
Upaya Lanjutan dan Harapan atas Penegakan Hukum yang Adil
Meski kalah dalam praperadilan, tim hukum Nadiem tidak berhenti. Mereka akan terus menuntut bukti sah berupa audit kerugian negara secara nyata. Langkah selanjutnya dapat mencakup permintaan klarifikasi ke BPKP atau pengajuan permohonan lanjutan ke lembaga peradilan yang lebih tinggi.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik karena menyangkut tokoh penting dalam kabinet dan dunia pendidikan nasional. Penanganannya akan menjadi tolok ukur bagi integritas dan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Ke depan, publik berharap agar aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan berdasarkan bukti yang sah, bukan hanya dugaan atau tekanan politik.




Leave a Reply