Dimiscart Gallery – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menandatangani kesepakatan perdagangan terbaru yang mencakup isu penting: transfer data pribadi lintas negara. Kesepakatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, terutama terkait keamanan dan kedaulatan data warga Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa aliran data antarnegara ini dilakukan secara legal, terbatas, dan diawasi ketat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Baca Juga: Intel PHK 30% Pegawai dan Tutup Pabrik di Dua Negara”
Transfer Data Digital: Hanya untuk Kepentingan Sah dan Sesuai UU
Transfer data ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, tidak dilakukan secara sembarangan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa data hanya boleh ditransfer untuk tujuan yang sah dan dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Layanan seperti mesin pencari Google, media sosial seperti Instagram dan Facebook, serta platform cloud internasional tetap bisa beroperasi di Indonesia, asalkan mematuhi hukum domestik. Semua alur data harus mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP No. 71 Tahun 2019.
Amerika Serikat Diakui Memiliki Perlindungan Data yang Memadai
Dalam lembar fakta resmi Gedung Putih tertanggal 22 Juli 2025. AS menyatakan bahwa Indonesia telah memberikan kepastian hukum terhadap transfer data pribadi. Sebaliknya, Indonesia juga mengakui bahwa sistem perlindungan data AS memenuhi standar memadai sesuai UU PDP. Ini menjadi landasan hukum yang penting bagi perusahaan raksasa seperti Google, Meta, Microsoft, dan Amazon agar dapat tetap beroperasi tanpa melanggar aturan domestik. Di sisi lain, Indonesia tidak kehilangan kendali, karena setiap proses transfer tetap berada dalam pengawasan otoritas nasional.
Tata Kelola Data Global: Bukan Menjual, Tapi Melindungi Hak Warga
Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan atau penjualan data warga negara. Justru, langkah ini memperkuat tata kelola data global yang aman dan andal. Prinsip-prinsip yang dijunjung dalam kerja sama ini mencakup perlindungan data yang ketat, transparansi proses, serta kepatuhan pada regulasi lokal. Data yang selama ini mengalir melalui platform digital asing kini memiliki payung hukum yang jelas. Memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra setara dalam ekonomi digital global.
“Baca Juga: Hatchback Listrik AION UT Resmi Dijual, Jarak Tempuh 400 Km”
Lebih dari Isu Data: Kesepakatan Juga Dorong Perdagangan dan Investasi
Transfer data hanyalah satu bagian dari kesepakatan dagang Indonesia-AS. Perjanjian ini juga mencakup penghapusan tarif impor hingga 99% untuk produk AS, pengurangan hambatan non-tarif seperti persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta perlindungan atas indikasi geografis. Selain itu, kerja sama juga akan diperluas ke sektor strategis seperti baja, energi, hingga teknologi dirgantara. Ini menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan memperkuat posisinya dalam rantai pasok global.




Leave a Reply