Dimiscart Gallery – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, membenarkan kedatangan Inara Rusli beberapa waktu lalu. Kedatangan tersebut bertujuan melaporkan dugaan pengambilan paksa anak-anaknya oleh mantan suaminya, Virgoun. Laporan disampaikan langsung oleh Inara Rusli kepada pihak Komnas PA. Menurut Agustinus, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai kejadian serius. Inara menyatakan anak-anaknya diambil tanpa persetujuan dirinya sebagai ibu. Komnas PA menerima laporan itu dalam konteks diskusi dan pengaduan perlindungan anak. Lembaga menilai laporan tersebut relevan dengan mandat perlindungan hak anak. Kedatangan Inara menjadi perhatian karena menyangkut hak asuh sah. Komnas PA menegaskan fokus utamanya adalah kepentingan terbaik anak.
“Baca Juga: Rose BLACKPINK Masuk Daftar Penampil Grammy 2026″
Penjelasan Komnas PA tentang Kronologi Versi Inara Rusli
Agustinus Sirait menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan yang disampaikan Inara Rusli. Ia menyebut anak-anak yang diasuh Inara diambil secara paksa oleh ayah kandungnya. Pengambilan tersebut disebut terjadi tanpa persetujuan dari pihak ibu. Pernyataan ini disampaikan Agustinus di kantor Komnas PA. Ia menegaskan laporan diterima secara langsung dari pihak pelapor. Komnas PA mencatat keterangan tersebut sebagai bagian dari pengaduan resmi. Menurut Agustinus, pengambilan paksa anak merupakan tindakan serius. Tindakan tersebut dapat berdampak pada kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, Komnas PA memandang perlu adanya perhatian khusus. Setiap laporan akan ditelaah sesuai fungsi lembaga.
Hak Asuh Anak Berdasarkan Putusan Pengadilan Perceraian
Komnas PA menyatakan dukungan terhadap langkah Inara Rusli melapor. Dukungan tersebut merujuk pada putusan pengadilan terkait perceraian Inara dan Virgoun. Berdasarkan putusan tersebut, hak asuh anak berada di tangan Inara Rusli. Agustinus Sirait menyebut keputusan pengadilan menjadi dasar sikap Komnas PA. Ia menegaskan fakta hukum harus dihormati semua pihak. Menurutnya, pengambilan anak bertentangan dengan putusan yang berlaku. Komnas PA menilai hak asuh memberi kewenangan pengasuhan kepada ibu. Oleh karena itu, tindakan sepihak dinilai tidak dapat dibenarkan. Setiap pihak wajib mematuhi keputusan hukum yang sah. Pelanggaran hak asuh berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Komnas PA Nilai Tindakan Pengambilan Paksa sebagai Kekerasan Psikis
Agustinus Sirait menilai tindakan pengambilan paksa tidak dapat diterima. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk pemaksaan. Menurutnya, pemaksaan dapat berdampak buruk pada psikis anak. Komnas PA menilai bahkan ayah kandung tidak dibenarkan bertindak sepihak. Pengambilan anak tanpa persetujuan pengasuh sah dinilai melanggar prinsip perlindungan anak. Agustinus menyebut tindakan tersebut termasuk kekerasan psikis. Kekerasan psikis dinilai sama seriusnya dengan kekerasan fisik. Komnas PA menekankan pentingnya menjaga stabilitas mental anak. Setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Dampak jangka panjang menjadi perhatian utama lembaga.
“Baca Juga: Redmi G25 Jadi Monitor Gaming 200Hz Termurah Xiaomi”
Pembatasan Komunikasi dan Sikap Tegas Komnas PA
Selain pengambilan paksa, Komnas PA menerima laporan pembatasan komunikasi. Inara Rusli menyampaikan akses komunikasinya dengan anak-anak ditutup. Menurut keterangan tersebut, pembatasan terjadi sejak bulan November. Agustinus menyebut ibu baru dapat bertemu anak setelah mendatangi sekolah. Pertemuan tersebut terjadi setelah upaya panjang mencari akses. Komnas PA menyatakan tidak akan tinggal diam. Agustinus menegaskan penghalangan bertemu ibu kandung merupakan pelanggaran. Tindakan tersebut dinilai sebagai kekerasan psikis terhadap anak. Kekerasan psikis berpotensi menimbulkan delik hukum. Komnas PA berkomitmen mengawal kasus ini. Lembaga ingin mencegah dampak mental mendalam pada anak.




Leave a Reply