Dimiscart Gallery – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan penjelasan resmi terkait kesepakatan dagang terbaru dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut memungkinkan transfer data pribadi pengguna Indonesia ke luar negeri. Khususnya ke AS, dengan landasan hukum yang kuat untuk melindungi data warga negara. Meutya menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data secara bebas. Melainkan pengaturan legal yang memastikan keamanan dan kedaulatan data dalam layanan digital global.
“Baca Juga: ASUS Hadirkan Vivobook S14 OLED di Indonesia dengan Fitur Terbaru”
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENJADI PRIORITAS UTAMA PEMERINTAH
Meutya Hafid menyampaikan bahwa kesepakatan dagang yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 menjadi landasan hukum yang sah dan aman untuk pengelolaan data lintas negara. Pemerintah fokus menjaga perlindungan data pribadi saat pengguna memakai layanan digital perusahaan AS seperti Google, Facebook, WhatsApp, dan e-commerce. Ia menegaskan bahwa prinsip utama adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Dengan aturan ini, transfer data dilakukan hanya untuk keperluan yang sah, terbatas, dan diawasi secara ketat oleh otoritas terkait.
TRANSFER DATA DIAWASI KETAT SESUAI UU PDP DAN PP SERTA STANDAR INTERNASIONAL
Proses transfer data ke luar negeri harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Meutya menegaskan semua pengiriman data mengikuti syarat dan mekanisme hukum yang ketat. Transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan dan berada dalam kerangka tata kelola yang aman tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Indonesia juga menerapkan standar pengawasan dan keamanan data yang selaras dengan praktik internasional untuk memastikan transparansi dan keamanan.
INDONESIA SEJAJARKAN DIRI DENGAN NEGARA MAJU DALAM PENGELOLAAN DATA
Meutya menambahkan bahwa praktik pengaliran data lintas negara sudah umum dilakukan di negara maju seperti AS, Kanada, Jepang, dan Jerman yang merupakan anggota G7. Indonesia kini mulai sejajar dengan negara-negara tersebut dengan memperkuat kedaulatan hukum nasional sebagai fondasi utama dalam pengelolaan data. Negosiasi teknis terkait kesepakatan ini masih berlangsung dan diperkirakan akan rampung dalam beberapa minggu ke depan. Pemerintah berkomitmen agar seluruh aktivitas transfer data dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berjalan dengan transparan.
“Baca Juga: Toyota Tampilkan Urban Cruiser Listrik Inovatif di GIIAS 2025″
KESPAKATAN DAGANG INDONESIA-AS DENGAN FOKUS PADA PERLINDUNGAN DATA DAN PERDAGANGAN
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS tidak hanya mengatur transfer data pribadi, tetapi juga mencakup aspek penting dalam perdagangan bilateral. Indonesia mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia. Sekaligus mendapatkan pengurangan tarif impor produk dari 32 persen menjadi 19 persen. Kesepakatan ini juga membawa penghapusan tarif untuk produk AS di Indonesia, pembebasan aturan non-tarif, dan moratorium bea masuk transmisi elektronik di WTO demi mendorong perdagangan digital. Selain itu, ada komitmen peningkatan standar ketenagakerjaan dan penyelarasan aturan asal barang guna mencegah penyalahgunaan kesepakatan. Semua langkah ini memberikan ruang bagi pelaku usaha nasional berkembang sekaligus menjaga kepentingan perlindungan data pribadi warga negara.




Leave a Reply