Dimiscart Gallery – Myanmar dijadwalkan menghadapi sidang penting di Mahkamah Internasional pada Senin, 12 Januari 2026. Sidang ini menandai dimulainya proses hukum yang telah lama ditunggu terkait tuduhan genosida terhadap minoritas etnis Rohingya. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara hak asasi manusia paling signifikan yang pernah ditangani pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Baca Juga: Ketegangan Meningkat, Iran Ancam Sasaran AS dan Israel”
Sidang ini menarik perhatian global karena menyangkut dugaan kejahatan berat yang terjadi dalam operasi militer Myanmar. Proses hukum ini juga dipandang sebagai ujian bagi sistem hukum internasional dalam menuntut pertanggungjawaban negara atas pelanggaran serius.
Gugatan Gambia dan Tuduhan Pelanggaran Konvensi Genosida
Kasus ini pertama kali diajukan oleh Gambia pada 2019. Gambia menilai bahwa operasi militer Myanmar pada 2017 melanggar Konvensi Genosida 1948. Operasi tersebut disebut sebagai “operasi pembersihan” yang menargetkan komunitas Rohingya di negara bagian Rakhine.
Menurut Gambia, tindakan militer Myanmar tidak sekadar operasi keamanan biasa. Gugatan menyebut adanya pola sistematis yang bertujuan menghancurkan kelompok etnis tertentu. Myanmar, yang sejak itu berada di bawah kekuasaan militer, secara konsisten membantah tuduhan tersebut.
Kekerasan 2017 dan Krisis Pengungsi Rohingya
Kampanye militer Myanmar pada 2017 dilancarkan setelah serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya. Pasukan keamanan dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan, serta pembakaran ribuan rumah warga. Akibatnya, lebih dari 700.000 orang Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Saat ini, sekitar 1,2 juta Rohingya hidup di kamp-kamp pengungsi yang padat dan tidak layak. Kondisi kemanusiaan di kamp tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Kelompok bersenjata dilaporkan merekrut anak-anak, sementara gadis-gadis muda dipaksa masuk dalam eksploitasi seksual.
Situasi semakin memburuk setelah pemotongan bantuan luar negeri pada 2025. Kebijakan tersebut menutup ribuan sekolah di kamp pengungsi dan memperparah krisis pangan. Banyak anak mengalami kelaparan dan kehilangan akses pendidikan dasar.
Pembelaan Myanmar dan Perkembangan Proses Hukum
Myanmar awalnya diwakili oleh Aung San Suu Kyi dalam sidang awal pada 2019. Ia membantah bahwa militer Myanmar melakukan genosida. Menurutnya, eksodus Rohingya merupakan dampak tidak diinginkan dari konflik dengan kelompok pemberontak.
Tokoh pro-demokrasi tersebut kini dipenjara setelah kudeta militer. Myanmar juga sempat menolak yurisdiksi pengadilan. Pemerintah berargumen bahwa Gambia tidak terlibat langsung dalam konflik sehingga tidak berhak mengajukan gugatan.
Namun, pada 2022, hakim Mahkamah Internasional menolak argumen tersebut. Keputusan itu memungkinkan kasus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi. Kedua negara sama-sama merupakan penandatangan Konvensi Genosida, sehingga memiliki kepentingan hukum.
“Baca Juga: ASUS Luncurkan Earbuds Gaming Open-Ear ROG Cetra”
Dampak Global dan Harapan Korban Rohingya
Kasus Myanmar dinilai memiliki implikasi luas bagi hukum internasional. Putusan dalam perkara ini diperkirakan akan memengaruhi kasus serupa yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Para ahli menyebut standar pembuktian genosida sangat ketat, tetapi definisinya berpotensi berkembang.
Bagi para korban Rohingya, proses ini dipandang sebagai secercah harapan. Aktivis pengungsi menyatakan bahwa persidangan ini memvalidasi penderitaan yang telah lama diabaikan. Proses hukum juga dapat memperkuat penyelidikan di pengadilan internasional lain.
Pada 2024, jaksa Mahkamah Pidana Internasional meminta surat perintah penangkapan terhadap Jenderal Min Aung Hlaing. Permintaan tersebut masih menunggu keputusan hakim. Meski prosesnya panjang, persidangan di Mahkamah Internasional dipandang penting bagi keadilan dan akuntabilitas jangka panjang.




Leave a Reply